PERPAJAKAN: KONSEP, SISTEM, DAN IMPLEMENTASI

Rp145000.00Rp90000.00

Penulis : Whisnu Adi Saputra, S.E., M.Si.

Tahun rerbit : Februari 2026

ISBN : 978-634-96752-5-3

Editor : Muhammad Abid, S.Fil.,M.Si

Desain Kover : Tim Cemerlang Publishing

Layouter : Tim Cemerlang Publishing

Penerbit : CV. Cemerlang Publishing

Ukuran Halaman : 15 X 23 CM : 107 hlm

Redaksi:

Hp. 085145459727

Email: aconasir@mail.unasman.ac.id

Web: https://www.cvcemerlangpublishing.com

Cetakan Pertama: Februari 2026

Hak Cipta dilindungi Undang-Undang

Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit.

Pratinjau PDF

SINOPSIS

Buku Bahan Ajar Perpajakan ini disusun untuk memberikan pemahaman konseptual dan sistematis mengenai dasar-dasar perpajakan dalam konteks negara modern dan aktivitas ekonomi. Materi yang dibahas mencakup konsep fundamental perpajakan, landasan hukum, sistem pemungutan pajak, administrasi perpajakan modern, hukum pajak, kepatuhan pajak, hingga prinsip keadilan dalam perpajakan. Buku ini dirancang sebagai bahan pembelajaran yang mendukung mahasiswa dalam memahami peran strategis pajak sebagai instrumen utama pembiayaan negara sekaligus alat kebijakan fiskal.

Pembahasan dalam buku ini disusun secara terstruktur dan akademik dengan pendekatan yang menekankan keterkaitan antara teori perpajakan dan praktik. Selain menjelaskan konsep dan prinsip dasar, buku ini juga menguraikan dinamika kebijakan perpajakan modern, termasuk pemeriksaan pajak, kepastian hukum perpajakan, pengampunan pajak, serta perlakuan perpajakan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendekatan ini bertujuan memberikan gambaran komprehensif mengenai sistem perpajakan yang relevan dengan perkembangan ekonomi dan regulasi terkini.

Buku bahan ajar ini diharapkan menjadi referensi pembelajaran yang membantu mahasiswa mengembangkan pemahaman kritis, analitis, dan aplikatif terhadap perpajakan. Pemahaman perpajakan menjadi kompetensi penting, khususnya bagi mahasiswa kewirausahaan, karena setiap aktivitas bisnis memiliki implikasi perpajakan yang memerlukan pengelolaan yang tepat, tertib, dan patuh hukum.