Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Gelar Pembinaan dan Pemeriksaan Ketenagakerjaan

Pembinaan dan Pemeriksaan Ketenagakerjaan

BERITA

Aco Nasir

2/17/20252 min read

Polewali, 17 Februari 2025 - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Daerah telah menggelar kegiatan pembinaan dan pemeriksaan ketenagakerjaan pada perusahaan dan badan usaha di wilayah Sulawesi Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, melindungi hak-hak tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mencipttelah lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Pembinaan dan pemeriksaan ketenagakerjaan telah berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 17 Februari hingga Jumat, 21 Februari 2025, dengan waktu pelaksanaan pukul 10.00 WITA hingga selesai. Pemeriksaan ini telah dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari:

Adyaksa Prasetya, S.Sos. (Penata Tk.I/III.d, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), M. Muhazil Amshari, S.T. (Penata Muda/III.a, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama), Chasri, S.T. (Penata Muda/III.a, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama), dan Muh Iqbal, S.T. (Penata Muda/III.a, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama).

Dokumen yang Harus Disiapkan

Perusahaan yang telah diperiksa diharapkan untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, serta dokumen yang terkait dengan ketenagakerjaan. Daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan telah terlampir dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada masing-masing perusahaan.

Prosedur dan Konsekuensi bagi Perusahaan

Selama proses pemeriksaan, perusahaan diwajibkan memberikan akses dan bantuan penuh kepada tim pengawas ketenagakerjaan dengan cara memberikan dokumen yang diminta, menyajikan informasi yang relevan, serta memastikan kelancaran proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika perusahaan menolak pemeriksaan atau tidak memberikan kerja sama, maka dapat dikentelah sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 NR.23 dari Republik Indonesia.

Dasar Hukum

Pemeriksaan ketenagakerjaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 yang mengatur tentang pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja di Indonesia.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait dengan pemeriksaan ini, perusahaan dapat menghubungi Sdr. Iqbal di nomor 0853 9704 9483 atau mengunjungi laman resmi disnaker.sulbarprov.go.id.

Kriteria Pemilihan Perusahaan

Pemilihan perusahaan yang telah diperiksa dilakukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk tingkat kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, laporan atau aduan dari pekerja, serta evaluasi berkala yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencipttelah lingkungan kerja yang lebih baik dan memastikan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

Dengan adanya pembinaan dan pemeriksaan ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat lebih memahami dan menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku guna mencipttelah hubungan kerja yang harmonis dan produktif.