Bantuan Hukum dalam Perspektif KUHAP

Buku 'Bantuan Hukum dalam Perspektif KUHAP' mengulas konsep bantuan hukum dalam hukum acara pidana di Indonesia. Temukan peran dan hak-hak dalam KUHAP yang melindungi individu dalam proses peradilan pidana.

REPOSITORY

NUR FITRAH ,S.H.,M.H

6/18/20252 min read

Bantuan Hukum dalam Perspektif KUHAP

Penulis: NUR FITRAH, S.H., M.H.
Afiliasi: Universitas Al Asyariah Mandar
Penerbit: CV Cemerlang Publishing
Tahun Terbit: 2024
ISBN: 978-623-10-4628-4

Deskripsi Buku

Buku "Bantuan Hukum dalam Perspektif KUHAP" merupakan kontribusi ilmiah yang penting dalam khazanah hukum Indonesia, khususnya dalam bidang hukum pidana dan hak asasi manusia. Ditulis oleh Nur Fitrah, S.H., M.H., dosen dan akademisi dari Universitas Al Asyariah Mandar, buku ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai posisi strategis bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan pendekatan teoritis dan normatif, buku ini menegaskan bahwa bantuan hukum bukan sekadar fasilitas, tetapi merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan hukum nasional. Terutama bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu secara ekonomi, negara berkewajiban memastikan ketersediaan pembelaan hukum secara cuma-cuma.

Isi dan Struktur Buku

Buku ini terdiri dari empat bab utama yang saling melengkapi dan membentuk kerangka berpikir menyeluruh:

1. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Indonesia

Bab ini membuka pembahasan dengan merinci konsep negara hukum dalam konteks Indonesia yang berpijak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penulis menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip konstitusional menuntut perlindungan hukum yang setara bagi semua warga negara, khususnya dalam proses peradilan pidana.

2. Teori Tentang Bantuan/Perlindungan Hukum

Bab ini mengulas teori-teori yang mendasari pentingnya bantuan hukum, seperti akses terhadap keadilan, teori keadilan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan. Teori-teori ini menjadi dasar normatif dan filosofis bahwa bantuan hukum merupakan prasyarat terwujudnya peradilan yang adil dan tidak diskriminatif.

3. Pengertian Sistem Peradilan

Dalam bab ini, penulis menyusun gambaran menyeluruh tentang sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk peran aktor-aktor utama seperti hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Dijelaskan pula bagaimana hak-hak tersangka atau terdakwa diakomodasi melalui mekanisme peradilan yang transparan dan akuntabel.

4. Konsep Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Hukum Pidana

Bab terakhir fokus pada implementasi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk mekanisme penunjukan penasihat hukum oleh negara, prosedur pendampingan hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan, serta tantangan dalam praktiknya.

Kontribusi Ilmiah

Buku ini layak dijadikan bahan ajar, referensi akademik, maupun rujukan praktis oleh mahasiswa, dosen, praktisi hukum, dan pengambil kebijakan. Penulis berhasil menjembatani teori dan praktik bantuan hukum dalam satu naskah ilmiah yang mudah dipahami namun tetap sarat nilai hukum.

Informasi Buku

  • Judul: Bantuan Hukum dalam Perspektif KUHAP

  • Penulis: Nur Fitrah, S.H., M.H.

  • Afiliasi: Universitas Al Asyariah Mandar

  • Penerbit: CV Cemerlang Publishing

  • Tempat Terbit: Polewali

  • Cetakan Pertama: Oktober 2024

  • ISBN: 978-623-10-4628-4

  • Jumlah Halaman: 151

  • Ukuran Buku: 15 x 23 cm

  • Tipe Dokumen: Buku Referensi Ilmiah

  • Bahasa: Indonesia

  • Tipe Akses: Open Access

  • Bidang Ilmu: Ilmu Hukum / Hukum Pidana / HAM

  • Hak Cipta: © 2025 Nur Fitrah, S.H., M.H. dan CV Cemerlang Publishing

  • URL Dokumen: Klik Unduh Ebook di sini

Kontak Redaksi